Masyarakat
Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal
usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di
Daerah Kabupaten.
Desa menurut Widjaja (2003) dalam bukunya Otonomi
Desa menyatakan bahwa
Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa.
Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat
Desa juga merupakan suatu kesatuan hukum dimana
bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Desa merupakan
perwujudan atau kesatuan goegrafi, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang
terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara
timbal balik dengan daerah lain.
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang
Pemerintah Daerah, desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk
sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan
terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat
Kota
Masyarakat kota adalah sekumpulan manusia dalam
jumlah besar yang berinteraksi dalam sebuah daerah besar. Dimana dalam
melakukan interaksi tersebut pemerintah sebagai pemimpin dari kelompok tersebut
membuat peraturan – peraturan. Tujuan dari peraturan – peraturan yang dibuat
oleh pemerintah adalah sebagai pembatas kegiatan perseorangan. Dalam melakukan
kegiatan di dalam kelompok tersebut, setiap individu atau perorangan harus
mengerti apa peraturan yang berlaku di daerah yang mereka tempati atau tempat
yang mereka pijaki. Seperti saat anda berkendara di jalan raya, di
perpustakaan, dan lain sebagainya.
Tetapi kehidupan masyarakat kota sekarang
kebanyakan tidak mengikuti peraturan yang ada disekitar lingkungan mereka.
Seperti kehidupan masyarakat di kota Jakarta. saat anda berkendara, pernahkan
anda melihat para pengendara sepeda motor berhenti dibelakang garis separator
lampu merah? Saya rasa tidak. Atau pernahkah anda melihat para pengendara
melintas di jalur khusus busway? Saya rasa sering, walaupun tidak dalam keadaan
macet. Dalam hal ini manusia diperlukan pembelajaran “Bagaimana menahan
kesabaran dalam berlalu lintas?”. Tetapi pemerintah masih saja kurang baik
dalam memelihara ketertiban lalu lintas. Berbeda dengan halnya peraturan berlalu
lintas di Amerika. Setiap jalan atau jalur, diberikan peraturan berupa
kecepatan maksimal, bahkan ada parkir khusus untuk penyandang cacat. Ini hanya
sebagian kecil contoh dari kehidupan masyarakat kota.
PERBEDAAN MASYARAKAT KOTA DENGAN
MASYARAKAT DESA
Pada
mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada
akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan,
dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan
masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil
sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu
masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa
nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu,
sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di
jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan
informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini
ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya
mereka yang bersifat umum.
- Sederhana
- Mudah
curiga
- Menjunjung
tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
- Mempunyai
sifat kekeluargaan
- Lugas
atau berbicara apa adanya
- Tertutup
dalam hal keuangan mereka
- Perasaan
tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
- Menghargai
orang lain
- Demokratis
dan religius
- Jika
berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana,
dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama,
serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan
masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan,
masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan
pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban
community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota
yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan
dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan
keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan
lainnya.
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus
dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk
disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat
perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan
pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik
masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari
perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan
sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan
dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.
source:
http://bimcibedug.bandungbaratkab.go.id/karakteristik-masyarakat-di-pedesaan/
http://tyomulyawan.wordpress.com/perbedaan-masyarakat-kota-dengan-masyarakat-desa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar