Kamis, 30 Juni 2016

TAMBO BALAIRUNG SARI


Bangunan panjang milik kelarasan Bodi Caniago Minangkabau yang terdapat di nagari Tabek, biasa disebut oleh masyarakat setempat sebagai Balairung Sari (Balairung Panjang). Balai adat ini merupakan balai adat yang pertama kali dibuat di Alam Minangkabau yang panjangnya 50 m. Balai yang memiliki 17 ruang ini dibangun oleh Datuak Parpatih Nan Sabatang dan arsitekturnya Datuak Tantejo Gurhano, jauh sebelum Belanda masuk ke Minangkabau. Uniknya, terdiri dari kayu dan beratap ijuk yang pemasangan atapnya dilakukan dengan cara duduk diatas kursi
Dahulunya merupakan tempat musyawarah adat yang dihalamannya terdapat Medan Nan Bapaneh, berlantai datar tanpa anjung menunjukkan bahwa proses mengambil keputusan dilakukan dengan mufakat untuk menempatkan kedudukan yang sama diantara mereka yang bermufakat seperti dalam konsep kelarasan Bodi Caniago “Tagak samo tinggi, duduak samo randah”, terbuka tanpa dinding dan pintu merupakan ciri utama adat Bodi Caniago maknanya segala keputusan boleh didengar dan terbuka apa yang direncanakan pemimpin pemangku adat, artinya punya prinsip transparan dan akuntabilitas. Satu ruang yang ditengah tidak dilantai (seakan-akan putus) itu adalah tempat turunnya pemuka adat yang menggunakan kendaraan gajah atau kuda sehingga disebut labuah gajah atau kuda. Ruang yang dilantai 8 ruang sebelah Barat dan 8 ruang sebelah timur.
Menurut sejarah, bila musyawarah adat menghadirkan semua pemangku adat yang ada di Minangkabau, maka 8 ruang sebelah Barat ditempati oleh pemangku adat dari kelarasan  Bodi Caniago dibawah pimpinan Datuak Parpatih Nan Sabatang dan 8 ruang sebelah Timur ditempati oleh pemangku adat dari kelarasan Koto Piliang dibawah pimpinan Datuak Katumanggungan.
Gurindam tentang Balairung Nan Panjang (Balairung Sari) sebagai berikut :

Babalai Balairung Nan Panjang                    Banyaknyo ruang 17 ruang
Batonggak tareh jilatang                                 Nan bagandang saliguri
Hukum maukua samo panjang                       Elok jo buruak indak tabuang

Hukum tak lalu menjadi pantang                    Tantu mayanang ka nagari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar