Bangunan panjang milik kelarasan Bodi Caniago Minangkabau yang terdapat di nagari Tabek, biasa disebut oleh masyarakat setempat sebagai Balairung Sari (Balairung Panjang). Balai adat ini merupakan balai adat yang pertama kali dibuat di Alam Minangkabau yang panjangnya 50 m. Balai yang memiliki 17 ruang ini dibangun oleh Datuak Parpatih Nan Sabatang dan arsitekturnya Datuak Tantejo Gurhano, jauh sebelum Belanda masuk ke Minangkabau. Uniknya, terdiri dari kayu dan beratap ijuk yang pemasangan atapnya dilakukan dengan cara duduk diatas kursi
Dahulunya merupakan tempat musyawarah adat yang
dihalamannya terdapat Medan Nan Bapaneh, berlantai datar tanpa anjung
menunjukkan bahwa proses mengambil keputusan dilakukan dengan mufakat untuk
menempatkan kedudukan yang sama diantara mereka yang bermufakat seperti dalam
konsep kelarasan Bodi Caniago “Tagak samo
tinggi, duduak samo randah”, terbuka tanpa dinding dan pintu merupakan ciri
utama adat Bodi Caniago maknanya segala keputusan boleh didengar dan terbuka
apa yang direncanakan pemimpin pemangku adat, artinya punya prinsip transparan
dan akuntabilitas. Satu ruang yang ditengah tidak dilantai (seakan-akan putus)
itu adalah tempat turunnya pemuka adat yang menggunakan kendaraan gajah atau
kuda sehingga disebut labuah gajah atau kuda. Ruang yang dilantai 8 ruang
sebelah Barat dan 8 ruang sebelah timur.
Menurut sejarah, bila musyawarah adat menghadirkan semua
pemangku adat yang ada di Minangkabau, maka 8 ruang sebelah Barat ditempati
oleh pemangku adat dari kelarasan Bodi
Caniago dibawah pimpinan Datuak Parpatih Nan Sabatang dan 8 ruang sebelah Timur
ditempati oleh pemangku adat dari kelarasan Koto Piliang dibawah pimpinan
Datuak Katumanggungan.
Gurindam tentang Balairung Nan Panjang (Balairung Sari)
sebagai berikut :
Babalai Balairung
Nan Panjang Banyaknyo
ruang 17 ruang
Batonggak tareh
jilatang Nan bagandang saliguri
Hukum maukua samo
panjang Elok jo
buruak indak tabuang
Hukum tak lalu
menjadi pantang Tantu
mayanang ka nagari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar