Sabtu, 16 April 2016

Cyber dan Contoh kasus Cyber Crime/Cyber Law

  1. Cyber Crime adalah kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan teknologi komputer atau jaringan komputer. Jadi intinya cyber crime itu adalah kejahatan di dunia maya. Kejahatan dengan cyber crime dapat berupa penipuan e-commerce atau biasa dikenal dengan transaksi jual beli secara online,  pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, pornografi, membobol komputer server tanpa otoritas, mencuri data rahasia, menyerang komputer menggunakan virus untuk merusak sistem dan menghancurkan data.
  2. Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer.Contoh Cyber law : Kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal diantaranya,  Pasal 29 Undang-undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi : "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta)".
  3. Cyber Threats adalah ancaman kejahatan terhadap komputer yang memanfaatkan teknologi informasi, seperti menyabotase jaringan komputer, memasukkan informasi yang tidak benar atau tidak etis ke internet,  memalsukan data atau dokumen penting melalui internet.
  4. Cyber security adalah keamanan informasi yang diaplikasikan pada komputer dan jaringannya. hal ini bertujuan untuk membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. salah satu contohnya yaitu Hacking dimana seseorang melakukan tindakan akses ke komputer atau jaringan komputer untuk mendapatkan atau mengubah informasi tanpa otorisasi yang sah.
  5. Cyber Attacks adalah jenis kejahatan yang mengekploitasi sistem komputer yang dipekerjakan oleh individu atau suatu organisasi (perusahaan) yang menjadi target sistem informasi komputer, infrastruktur, jaringan komputer, dan perangkat komputer pribadi dengan berbagai perbuatan jahat yang biasanya berasal dari sumber anonim baik mencuri, mengubah, atau menghancurkan target yaang telah ditetapkan dengan menyusup ke sistem. Contoh dari cyber attack yaitu membobol akun bank atau keuangan milik orang lain atau perusahaan yang mengakibatkan kerugian finansial. contoh lain yaitu para hacker yang merusak blog atau website orang lain.

Artikel mengenai kasus terbaru tentang cyber crime dan cyber law yang ada di Indonesia/kasus Internasional beserta UU, Pasal, KUHP atau hukum yang mengatur kasus tersebut.


Prostitusi Online Tidak Bisa Dikenakan UU ITE
Cukup menjeratnya dengan KUHP
Akhir-akhir ini marak pemberitaan tentang artis-artis yang terjun di sektor prostitusi online. Salah satu contohnya yaitu kasus prostitusi artis yang melibatkan nama Nikita Mirzani. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Nikita Mirzani sempat dikabarkan terlibat kasus dugaan prostitusi artis online. Kala itu, Niki ikut digerebek di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, Niki sebatas sebagai korban sementara pihak Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang mucikari sebagai tersangka yakni F, O, dan A.
Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi menuturkan bahwa prostitusi online tidak bisa dikenakan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan cukup menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketika mengomentari maraknya prostitusi online belakangan ini.
Teguh menilai bahwa prostitusi baik dilakukan secara online, maupun offline tidak jauh berbeda. Menurutnya, perbedaan hanya kepada penggunaan internet sebagai sarana. Karena itu, ia berpendapat bahwa prostitusi online cukup diatur melalui KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait.
“UU ITE tidak pernah mengatur khusus prostitusi online, karena pada prinsipnya prostitusi baik online maupun offline adalah tidak jauh berbeda, yang menjadi pembeda dengan hanya dari sisi pemanfaatan atau penggunaan internet sebagai sarana kejahatan atau pelanggaran. Dengan demikian, sebagai delik konvensional, prostitusi online cukup diatur melalui KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait,” jelas Teguh.
Teguh juga menambahkan bahwa belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai prostitusi online di Indonesia “Peraturan mengenai prostitusi online secara spesifik tidak ada, namun dalam menjerat pelaku prostitusi online bisa menggunakan pasal 296 KUHP (delik umum), dan dapat ditambahkan pemberatan dengan penggunaan UU Perlindungan Anak jika pelaku terindikasi mengeksploitasi anak, atau bahkan dapat menggunakan UU Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jika terindikasi sebagai jaringan jual beli manusia (human traficking). Ketentuan lain yang bisa digunakan juga adalah peraturan-peraturan daerah tempat dimana perbuatan atau sarana pelanggaran terjadi,” jelasnya.

Disamping itu Teguh menilai bahwa peraturan perundang-undangan itu sudah cukup mengatur prostitusi online, sehingga Indonesia tidak perlu mengatur secara khusus hal tersebut. Yang kurang hanya penegakan hukumnya karena keterbatasan perangkat dan SDM Aparat Penegak Hukum. Yang perlu dilakukan oleh pemerintah ialah melakukan Cyber Patrol secara komprehensif dan rutin. Dengan adanya cyber patrol tersebut bisa menghasilkan usulan pemblokiran konten yang yang melanggar ketentuan perundang-undangan (termasuk didalamnya konten prostitusi yang melanggar kesusilaan)

“Hasil cyber patrol bisa ditindaklanjuti dengan usulan pemblokiran konten, penertiban pelaku secara faktual, atau bahkan bisa dilanjutkan ke proses penyidikan jika dirasa unsur tindak pidanannya ditemukan,” tambahnya.
Kejahatan Prostitusi secara umum diatur dalam Buku II KUH Pidana Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Buku III KUH Pidana Bab II tentang Pelanggaran Ketertiban Umum. Adapun penjelasan mengenai Tindak Pidana tentang Prostitusi yang terdapat dalam KUHP:
  1. Pasal 296 Buku II KUH Pidana tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
  2. Pasal 506 Buku III KUH Pidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, yang berbunyi: “Barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.


Referensi :